Dua Pengedar Ditangkap, Polisi Bongkar Jalur Baru Sabu Menuju Sulsel

Dua Pengedar Ditangkap, Polisi Bongkar Jalur Baru Sabu Menuju Sulsel
Istimewa

LOSARIPOST.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan mengungkap jalur baru peredaran narkotika jenis sabu yang masuk ke wilayah Sulsel. 

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka serta menyita total barang bukti sekitar 4,4 kilogram sabu yang diduga akan diedarkan di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Sugeng Sudarso mengatakan pengungkapan itu menunjukkan adanya perubahan pola distribusi jaringan narkotika. 

Jika sebelumnya jalur masuk ke Sulsel lebih banyak melalui Kalimantan, kali ini sabu dikirim dari Pekanbaru, Riau, meski diketahui berasal dari Malaysia.

“Baru-baru ini kami berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu yang masuk ke Sulsel. Itu kiriman dari Sumatera, tepatnya dari Riau kota Pekanbaru,” kata Sugeng kepada wartawan di Mapolda Sulsel pada Senin 29 Juni 2026.

Menurut Sugeng, temuan tersebut menjadi perhatian karena memperlihatkan adanya jalur distribusi baru yang digunakan sindikat untuk memasok narkotika ke Sulawesi Selatan.

“Ini hal baru memang, selama ini evaluasi kami jaringan narkoba yang masuk di Sulsel berasal dari Malaysia, kemudian Kaltara, Kaltim, kemudian menyeberang ke Parepare, Barru, atau Makassar. Tapi ini jalur baru yang langsung dari Pekanbaru dan asalnya dari Malaysia,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial AM di kawasan Jalan Nusantara, tepatnya di sekitar Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar pada Kamis 18 Juni 2026. Polisi menangkap AM sesaat setelah turun dari kapal dan menemukan sabu yang dibawanya.

“Dari tersangka AM, anggota Subdit III mengamankan barang bukti sabu seberat kurang lebih 103,64 gram,” ungkap Sugeng.

Dari hasil pemeriksaan terhadap AM, penyidik memperoleh informasi bahwa barang tersebut berasal dari seorang pria berinisial NR yang berdomisili di Pekanbaru, Riau. 

Informasi itu kemudian dikembangkan hingga polisi melakukan penangkapan terhadap NR pada Minggu 21 Juni 2026.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap NR, polisi menemukan sabu dalam jumlah besar yang disimpan di dalam kardus.

“Kemudian dari hasil penggeledahan tersangka NR, anggota mengamankan satu kardus berisi sabu empat bungkus seberat 4 kilogram. Kemudian tiga sachet plastik ukuran sedang yang berisikan sabu seberat 300 gram,” terangnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) KUHP.

“Kemudian pasal yang disangkakan, pertama adalah Pasal 114 ayat 2 Juncto UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kedua, pasal 609 ayat 2 tentang KUHP, ketiga pasal 132 ayat 1 percobaan perbuatan jahat dan tindak pidana narkotika itu sendiri,” jelas Sugeng.

Komentar

Nama Pengguna: Komentar...