Kejari Makassar Dalami Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KONI Rp15 Miliar

Kejari Makassar Dalami Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KONI Rp15 Miliar
Ilustrasi. LP

LOSAIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mulai menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar senilai Rp15 miliar.

Laporan tersebut saat ini masih berada pada tahap telaah awal sebelum diputuskan langkah penanganan selanjutnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan laporan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.

Menurut Sulfikar, laporan yang sebelumnya diajukan sejumlah organisasi antikorupsi itu masih dipelajari dengan meneliti dokumen-dokumen yang dilampirkan oleh pelapor.

"Benar, laporannya sudah kami terima sebagai pelimpahan dari Kejati Sulsel," ujar Sulfikar, Kamis, 9 Juli 2026.

Ia menjelaskan, pihaknya belum memasuki tahap pemeriksaan karena masih melakukan penelaahan terhadap seluruh berkas yang diterima.

"Masih dalam proses telaah. Dokumen-dokumen yang dilampirkan akan kami pelajari dan teliti terlebih dahulu," katanya.

Diketahui, laporan dugaan penyimpangan tersebut disampaikan sejumlah organisasi antikorupsi ke Kejati Sulsel pada 23 Juni 2026.

Aduan itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah KONI Makassar sebesar Rp15 miliar yang bersumber dari APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2025.

Selain dugaan penyimpangan dana hibah, laporan tersebut juga menyinggung pengadaan perlengkapan marching band Kota Makassar dengan nilai anggaran sekitar Rp5 miliar.

Anggaran itu disebut berasal dari APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2025.

Saat ini Kejari Makassar masih mempelajari seluruh dokumen pendukung sebagai bahan untk menentukan langkah penanganan berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar

Nama Pengguna: Komentar...