LOSARIPOST.com – Komisi III DPR RI memastikan akan mengawal proses hukum terkait dugaan kasus korupsi yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) nonaktif, Febrie Adriansyah.
Pengawasan dilakukan melalui pembentukan Tim Pengawas dan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum.
Langkah tersebut diumumkan setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026). Keputusan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pengunduran diri Febrie tidak boleh menghentikan maupun memperlambat proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
"Komisi III DPR RI berkomitmen mengawal penanganan perkara ini hingga tuntas dan memiliki kepastian hukum. Karena itu kami membentuk Tim Pengawas sekaligus Panja Pengawasan Penegakan Hukum," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu 11 Juli 2026.
Menurutnya, Panja akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum, baik di lingkungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri maupun Kejaksaan Agung.
Ia menekankan seluruh tahapan penyidikan harus berlangsung secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum tanpa dipengaruhi perubahan pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.
Selain itu, Komisi III meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen apabila menangani perkara yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah. Tim tersebut diharapkan diisi personel yang tidak memiliki hubungan maupun keterkaitan dengan pihak yang sedang diperiksa.
"Kami meminta tim penyidik yang dibentuk benar-benar independen, tidak memiliki afiliasi dengan pihak yang sedang diperiksa sehingga proses penegakan hukum berjalan objektif dan mendapat kepercayaan masyarakat," ujar Habiburokhman.
Komisi III juga mengingatkan pentingnya menjaga sinergi antarlembaga penegak hukum. DPR menilai dugaan tindak pidana korupsi merupakan tanggung jawab individu sehingga tidak boleh berkembang menjadi persoalan antarinstitusi.
"Jangan sampai muncul ego sektoral atau gesekan antarlembaga. Negara membutuhkan aparat penegak hukum yang solid dalam menjalankan agenda pemberantasan korupsi," katanya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan menghormati keputusan Febrie Adriansyah untuk mengundurkan diri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut langkah tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta fungsi penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," kata Anang.
Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang ditangani Polri dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Komentar
Nama Pengguna: Komentar...