Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Penipuan Haji dan Umrah

Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Penipuan Haji dan Umrah
Istimewa

LOSARIPOST.com – Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah Polri mengungkap puluhan kasus dugaan penipuan penyelenggaraan haji dan umrah selama musim haji 2026.

Dari hasil penindakan tersebut, polisi telah menetapkan 32 orang sebagai tersangka.

Kepala Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, mengatakan pengungkapan perkara dilakukan secara terkoordinasi mulai dari tingkat Bareskrim Polri hingga kepolisian daerah di berbagai wilayah Indonesia.

Menurutnya, proses hukum menjadi langkah tegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus melindungi hak-hak para korban yang mengalami kerugian.

"Penegakan hukum dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi bersama jajaran kepolisian di daerah," kata Irhamni, Selasa 7 Juli 2026.

Ia menjelaskan, hingga saat ini Satgas menangani 64 laporan yang terdiri atas 34 laporan polisi dan 30 laporan informasi. Dari seluruh laporan tersebut, jumlah korban diperkirakan mencapai 3.550 orang dengan total kerugian sekitar Rp116,7 miliar.

Kasus dengan jumlah korban terbesar ditangani Polda Metro Jaya. Kepolisian menangani empat laporan yang melibatkan sekitar 3.000 korban dengan nilai kerugian mencapai Rp95 miliar. Dalam perkara tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Polda Jawa Timur menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 13 orang. Kasus tersebut melibatkan 145 korban dengan estimasi kerugian sekitar Rp9,5 miliar.

Di Polda Sulawesi Tenggara, penyidik juga menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan penipuan haji dan umrah. Kasus itu tercatat merugikan 282 korban dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp8,8 miliar.

Irhamni menegaskan Polri akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyelenggaraan haji dan umrah yang melanggar aturan. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum memilih biro perjalanan.

Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya mudah percaya terhadap tawaran biaya haji maupun umrah yang jauh di bawah harga normal, terutama jika ditawarkan oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi.

Sebelumnya, Polri membentuk Satgas Haji dan Umrah bersama Kementerian Haji dan Umrah sebagai upaya mempersempit ruang gerak praktik haji ilegal dan travel bodong.

Melalui satgas tersebut, Polri bekerja sama dengan Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta otoritas Arab Saudi untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji.

Selain menindak praktik haji nonprosedural, aparat juga memburu berbagai modus penipuan yang kerap digunakan oknum biro perjalanan, seperti janji pemberangkatan tanpa antrean maupun penggunaan visa yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Komentar

Nama Pengguna: Komentar...