LOSARIPOST.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Penegasan itu disampaikan dalam putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 30 Juni 2026.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan sistem pilkada langsung tetap menjadi mekanisme yang berlaku dalam penyelenggaraan demokrasi di daerah.
"Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," kata Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima.
Majelis hakim menilai para pemohon tidak dapat menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang telah terjadi maupun yang berpotensi terjadi akibat berlakunya ketentuan yang diuji.
"Dengan demikian, Mahkamah berpendapat para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional sebagaimana dipersyaratkan dalam pengujian undang-undang," demikian pertimbangan Mahkamah.
Dalam menyusun pertimbangannya, MK juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, Putusan Nomor 073/PUU-II/2004, Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan Nomor 110/PUU-XXII/2025.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.
Mereka meminta Mahkamah memberikan penegasan terhadap frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.
Para pemohon beralasan permohonan itu diajukan karena muncul kembali wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut mereka, rumusan norma dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada masih berpotensi menimbulkan multitafsir sehingga dikhawatirkan membuka ruang bagi perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui perubahan konstitusi.
Keempat mahasiswa itu juga menegaskan bahwa pilkada langsung merupakan hasil reformasi yang mengembalikan kedaulatan kepada rakyat.
Mereka menilai mekanisme tersebut menjadi koreksi atas sistem pemilihan kepala daerah oleh DPRD yang dinilai menjauhkan masyarakat dari proses politik di daerah.

Komentar
Nama Pengguna: Komentar...