Kasus Korupsi Program MBG Diusut, Qodari Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum

Kasus Korupsi Program MBG Diusut, Qodari Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum
Ilustrasi. LP

LOSARIPOST.com – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menegaskan proses hukum dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan tanpa memandang status maupun latar belakang para pihak yang terlibat.

Pernyataan itu disampaikan Qodari menanggapi temuan Kejaksaan Agung yang mengungkap dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI aktif serta telah menetapkan anggota Polri aktif sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

"Dalam penegakan hukum sekarang, seperti yang disampaikan Bapak Presiden, prosesnya dilakukan tanpa pandang bulu, apa pun latar belakangnya," ujar Qodari usai membuka kompetisi olahraga antarmedia di Jakarta, Sabtu, 4 Juli 2026.

Menurutnya, aparat penegak hukum tidak menjadikan profesi atau institusi asal seseorang sebagai dasar penanganan perkara. Fokus penyidikan berada pada dugaan tindak pidana yang dilakukan saat yang bersangkutan menjalankan tugas di Badan Gizi Nasional.

Ia menegaskan, status sebagai anggota TNI, Polri, maupun sipil tidak akan memengaruhi jalannya proses hukum apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Karena itu, Qodari mengajak masyarakat memberikan ruang kepada Kejaksaan Agung untuk menuntaskan penyidikan hingga seluruh fakta hukum terungkap.

"Semua pihak sebaiknya menunggu proses hukum yang sedang berjalan dan mengikuti perkembangan penyidikannya," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI aktif dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional untuk periode 2025–2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut prajurit tersebut berinisial BU yang saat itu menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan seorang anggota Polri aktif berinisial LMI sebagai tersangka. LMI diketahui pernah menduduki jabatan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama di Badan Gizi Nasional.

Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tersebut masih terus didalami oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Komentar

Nama Pengguna: Komentar...