Mendagri Tito Pecat Husniah Talenrang Secara Tidak Hormat, Ini Kronologi Pemakzulannya

Mendagri Tito Pecat Husniah Talenrang Secara Tidak Hormat, Ini Kronologi Pemakzulannya
Ilustrasi. LP

LOSARIPOST.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, secara tidak hormat. 

Keputusan tersebut menjadi akhir dari rangkaian proses pemakzulan yang bergulir di DPRD Gowa sejak Mei 2026.

Pemberhentian Husniah tertuang dalam surat keputusan Mendagri tertanggal 14 Oktober 2026. 

Dalam keputusan yang sama, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Gowa untuk melanjutkan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan terbitnya keputusan tersebut saat dikonfirmasi LosariPost.com pada Rabu, 14 Oktober 2026.

“Iye betul. SK Mendagri tertanggal 14 Oktober 2026 memutuskan memberhentikan saudari HT sebagai Bupati Gowa secara tidak hormat,” kata Hasrul.

Ia menjelaskan, keputusan itu sekaligus menetapkan Darmawangsyah Muin sebagai pelaksana tugas kepala daerah untuk periode 2024–2029.

“Dan menunjuk DM (Darmawangsyah Muin) sebagai pelaksana tugas Bupati Gowa periode 2024–2029. Mulai berlaku sejak dikeluarkannya SK ini tertanggal 14 Oktober 2026,” ujarnya.

Hasrul menambahkan, DPRD Gowa akan menerima dokumen fisik keputusan tersebut melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Berawal dari Hak Angket DPRD Gowa

Pemberhentian Husniah tidak terjadi secara tiba-tiba. Prosesnya bermula dari sejumlah polemik kebijakan dan dugaan pelanggaran yang memicu aksi unjuk rasa masyarakat serta rapat dengar pendapat di DPRD Gowa.

Pada 25 Mei 2026, DPRD Gowa menyepakati penggunaan hak angket terhadap Husniah. Sehari kemudian, lembaga legislatif tersebut membentuk panitia khusus (pansus) yang bertugas menyelidiki sejumlah persoalan terkait kepemimpinan bupati.

Pansus memeriksa tiga persoalan utama. Pertama, dugaan penyimpangan dalam program pengadaan seragam sekolah gratis. Kedua, persoalan pencabutan bantuan beasiswa program doktoral. Ketiga, dugaan pelanggaran etika dan sumpah jabatan yang turut menjadi materi pemeriksaan DPRD.

Pada 14 Juli 2026, Husniah memenuhi panggilan pansus untuk memberikan keterangan. Namun, pemeriksaan tidak berlangsung hingga selesai karena Husniah meninggalkan forum setelah permintaannya agar pertanyaan disampaikan secara kolektif tidak dipenuhi.

Pansus kemudian menyelesaikan penyelidikan dan menyerahkan hasilnya kepada pimpinan DPRD Gowa pada 23 Juli 2026. Hasil tersebut menjadi dasar bagi DPRD untuk melanjutkan proses melalui mekanisme Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

Babak penting berlangsung pada 12 Agustus 2026. Dalam rapat paripurna, tujuh fraksi DPRD Gowa menyetujui usulan pemberhentian Husniah. Sebanyak 45 anggota DPRD juga tercatat menandatangani persetujuan pemakzulan tersebut.

Mahkamah Agung Kabulkan Permohonan DPRD

Setelah memperoleh dukungan dalam rapat paripurna, DPRD Gowa membawa perkara tersebut ke Mahkamah Agung (MA) melalui permohonan uji pendapat.

Perkara dengan nomor 1 P/UP/2026 itu diregistrasi pada 21 Agustus 2026. MA kemudian memutus perkara tersebut pada 1 Oktober 2026 dengan mengabulkan permohonan DPRD Gowa.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan dinyatakan berdasarkan hukum. Putusan inilah yang menjadi landasan penting bagi proses pemberhentian Husniah melalui pemerintah pusat.

Setelah putusan MA, proses berlanjut melalui pengajuan usulan pemberhentian kepada Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan. Kemendagri kemudian menerbitkan SK pemberhentian pada 14 Oktober 2026.

Dengan terbitnya keputusan tersebut, proses pemakzulan Husniah memasuki tahap pelaksanaan administratif, sekaligus membuka jalan bagi Darmawangsyah Muin menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Gowa.

Komentar

Nama Pengguna: Komentar...