Mengapa Daerah Sulit Mandiri Secara Fiskal?

Mengapa Daerah Sulit Mandiri Secara Fiskal?
(Dr. Andi Faisal, M. Ak. - Dosen Jurusan Ilmu Akuntansi, Universitas Negeri Makassar)

LOSARIPOST.com, MAKASSAR - Setiap awal tahun, perdebatan yang sama selalu kembali hadir dalam rapat-rapat perencanaan daerah: dari mana PAD bisa ditingkatkan? Pajak apa yang bisa dinaikkan? Retribusi mana yang belum dioptimalkan? Pertanyaan-pertanyaan itu sah dan perlu dijawab. Namun ada satu pertanyaan yang jarang ikut diajukan: mengapa kita terus mencari sumber baru, sementara yang sudah ada di tangan belum benar-benar dikelola?

Di sinilah letak paradoks yang selama ini luput dari perhatian. Pemerintah daerah di Indonesia sesungguhnya menguasai aset dalam jumlah yang tidak kecil seperti tanah, bangunan, kawasan perdagangan, terminal, pasar, pelabuhan lokal, kawasan wisata, hingga berbagai fasilitas publik lainnya. Nilainya mencapai ratusan triliun rupiah secara nasional. Namun sebagian besar aset itu hanya diam dalam neraca keuangan. Tidak menghasilkan apa-apa, kecuali beban pemeliharaan.

Bangunan pemerintah yang kosong bertahun-tahun. Lahan strategis di pusat kota yang dibiarkan semak belukar. Fasilitas publik yang pendapatannya jauh di bawah potensi ekonominya. Gambaran seperti ini bukan cerita pengecualian, tapi pola yang berulang di banyak daerah. Sementara itu, pemerintah daerah yang sama terus bergantung pada transfer dari pusat untuk membiayai belanja pembangunan dan pelayanan dasar.

Masalahnya bukan sekadar soal kurangnya sumber pendapatan. Masalahnya adalah cara pandang terhadap apa yang sudah dimiliki. Dalam perspektif tata kelola publik modern, aset pemerintah tidak lagi dipahami semata-mata sebagai barang milik negara yang harus dijaga dan dicatat. Aset adalah sumber daya strategis yang seharusnya menghasilkan nilai ekonomis bagi kas daerah, maupun nilai publik bagi masyarakat yang dilayani.

Sayangnya, pendekatan yang masih dominan di sebagian besar daerah adalah pendekatan administratif: inventarisasi, sertifikasi, pengamanan. Langkah itu memang perlu dan tidak boleh diabaikan. Tapi kemandirian fiskal tidak lahir dari aset yang aman. Kemandirian fiskal lahir dari aset yang produktif. Selama paradigma yang digunakan masih “asset keeping” (menjaga kepemilikan), dan bukan “asset leveraging” (mendayagunakan), maka pertanyaan "dari mana PAD bisa ditingkatkan?" tidak akan pernah punya jawaban yang cukup.

Salah satu mekanisme yang mulai mendapat perhatian adalah Kerja Sama Pemanfaatan (KSP). Skema KSP membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk menggandeng pihak swasta, BUMD, koperasi, atau komunitas usaha dalam mengoptimalkan aset yang selama ini menganggur, tanpa harus melepas kepemilikannya. Aset yang diam bisa berubah menjadi sumber pendapatan baru, sekaligus menggerakkan aktivitas ekonomi lokal.

Namun KSP bukan solusi instan. Agar kerja sama tersebut benar-benar menghasilkan manfaat yang sepadan, pemerintah daerah perlu memiliki kapasitas kelembagaan yang memadai: kemampuan menilai potensi ekonomi aset, melakukan analisis kelayakan, mengelola risiko, dan mengawasi pelaksanaan kerja sama secara berkelanjutan. 

Di tengah tekanan fiskal, pilihan untuk terus mengandalkan transfer pusat juga semakin sempit. Ruang untuk menaikkan pajak dan retribusi pun terbatas, mengingat daya beli masyarakat yang masih perlu dijaga. Dalam kondisi seperti ini, optimalisasi aset bukan sekadar alternatif, melainkan pilihan yang lebih rasional dan lebih berkelanjutan. 


Komentar

Nama Pengguna: Komentar...