Perumda Pasar Makassar Segel 119 Kios, Pedagang Diberi Kesempatan Lunasi Tunggakan hingga November

Perumda Pasar Makassar Segel 119 Kios, Pedagang Diberi Kesempatan Lunasi Tunggakan hingga November
Istimewa

LOSARIPOST.com – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar kembali melakukan penertiban terhadap kios yang menunggak pembayaran di Pasar Sawah.

Sebanyak 119 kios disegel dalam operasi yang berlangsung pada Rabu, 22 Juli 2026.

Langkah tersebut diambil setelah para pemegang kios dinilai tidak mengindahkan serangkaian surat peringatan yang sebelumnya telah dilayangkan oleh Perumda Pasar Makassar.

Berdasarkan data perusahaan, total tunggakan pedagang yang terdampak penyegelan mencapai Rp569.910.000. Nilai tersebut merupakan akumulasi tunggakan sejak 2024 hingga 2026.

Direktur Operasional Perumda Pasar Makassar, Rusli Patara, mengatakan penyegelan merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya persuasif dilakukan kepada para pedagang.

"Peringatan dan pemberitahuan telah beberapa kali kami lakukan. Namun selalu dianggap sepele oleh sebagian pedagang. Karena itu kami mengambil langkah terakhir berupa penyegelan," kata Rusli.

Meski demikian, kata dia, Perumda Pasar masih memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk mempertahankan hak penggunaan kiosnya.

"Kami masih memberikan toleransi dengan kesempatan membayar 50 persen dari total tunggakan hingga batas waktu November mendatang," ujarnya.

Rusli menegaskan, apabila kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan, maka Perumda Pasar akan mengambil langkah lanjutan.

"Jika sampai batas waktu yang ditentukan kewajiban itu tidak dipenuhi, kios akan tetap disegel, diambil alih, dan kami akan membuka kesempatan kepada masyarakat lain yang ingin berjualan di Pasar Sawah," tegasnya.

Dalam pelaksanaan penertiban, sejumlah pedagang memilih langsung melunasi tunggakan mereka. Setelah pembayaran dilakukan, penyegelan terhadap kios yang bersangkutan segera dibuka kembali.

Menurut Rusli, hal itu menunjukkan bahwa tujuan utama penertiban bukan untuk menghentikan aktivitas usaha pedagang, melainkan mendorong kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran yang telah disepakati.

Ia menambahkan, seluruh proses penyegelan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengurusan Pasar dalam Daerah Kota Makassar, serta Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2004 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan pasar.

Perumda Pasar Makassar berharap para pedagang dapat memanfaatkan kesempatan pelunasan yang masih dibuka hingga November 2026.

Pendapatan dari retribusi dan pemanfaatan kios menjadi salah satu sumber pembiayaan pengelolaan pasar, mulai dari kebersihan, keamanan, perawatan fasilitas hingga peningkatan pelayanan kepada pedagang dan masyarakat.Perumda Pasar Makassar Segel 119 Kios, Pedagang Diberi Kesempatan Lunasi Tunggakan hingga November

LOSARIPOST.com – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar kembali melakukan penertiban terhadap kios yang menunggak pembayaran di Pasar Sawah.

Sebanyak 119 kios disegel dalam operasi yang berlangsung pada Rabu, 22 Juli 2026.

Langkah tersebut diambil setelah para pemegang kios dinilai tidak mengindahkan serangkaian surat peringatan yang sebelumnya telah dilayangkan oleh Perumda Pasar Makassar.

Berdasarkan data perusahaan, total tunggakan pedagang yang terdampak penyegelan mencapai Rp569.910.000. Nilai tersebut merupakan akumulasi tunggakan sejak 2024 hingga 2026.

Direktur Operasional Perumda Pasar Makassar, Rusli Patara, mengatakan penyegelan merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya persuasif dilakukan kepada para pedagang.

"Peringatan dan pemberitahuan telah beberapa kali kami lakukan. Namun selalu dianggap sepele oleh sebagian pedagang. Karena itu kami mengambil langkah terakhir berupa penyegelan," kata Rusli.

Meski demikian, kata dia, Perumda Pasar masih memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk mempertahankan hak penggunaan kiosnya.

"Kami masih memberikan toleransi dengan kesempatan membayar 50 persen dari total tunggakan hingga batas waktu November mendatang," ujarnya.

Rusli menegaskan, apabila kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan, maka Perumda Pasar akan mengambil langkah lanjutan.

"Jika sampai batas waktu yang ditentukan kewajiban itu tidak dipenuhi, kios akan tetap disegel, diambil alih, dan kami akan membuka kesempatan kepada masyarakat lain yang ingin berjualan di Pasar Sawah," tegasnya.

Dalam pelaksanaan penertiban, sejumlah pedagang memilih langsung melunasi tunggakan mereka. Setelah pembayaran dilakukan, penyegelan terhadap kios yang bersangkutan segera dibuka kembali.

Menurut Rusli, hal itu menunjukkan bahwa tujuan utama penertiban bukan untuk menghentikan aktivitas usaha pedagang, melainkan mendorong kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran yang telah disepakati.

Ia menambahkan, seluruh proses penyegelan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengurusan Pasar dalam Daerah Kota Makassar, serta Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2004 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan pasar.

Perumda Pasar Makassar berharap para pedagang dapat memanfaatkan kesempatan pelunasan yang masih dibuka hingga November 2026.

Pendapatan dari retribusi dan pemanfaatan kios menjadi salah satu sumber pembiayaan pengelolaan pasar, mulai dari kebersihan, keamanan, perawatan fasilitas hingga peningkatan pelayanan kepada pedagang dan masyarakat.

Komentar

Nama Pengguna: Komentar...