Unhas Tegaskan Hak Dasar Dosen Non-PNS Setara PNS di Sidang Uji Materi UU Guru dan Dosen

Unhas Tegaskan Hak Dasar Dosen Non-PNS Setara PNS di Sidang Uji Materi UU Guru dan Dosen
Istimewa

LOSARIPOST.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Selasa, 21 Juli 2026.

Sidang pleno tersebut membahas dua perkara sekaligus, yakni Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026, dengan agenda mendengarkan keterangan dari sejumlah perguruan tinggi sebagai pihak yang dimintai pandangan.

Dalam persidangan, Mahkamah menghadirkan perwakilan dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Universitas Airlangga (Unair), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), dan Universitas Andalas (Unand).

Mewakili Universitas Hasanuddin, Wakil Rektor III Bidang SDM, Pengembangan Talenta, dan Kesejahteraan, Farida Patittingi, memaparkan sistem pengelolaan kesejahteraan dosen yang diterapkan Unhas sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).

Farida menjelaskan, Unhas menerapkan skema kompensasi yang tidak hanya bertumpu pada gaji pokok, tetapi juga dilengkapi berbagai komponen penghasilan lain sebagai bentuk apresiasi terhadap profesionalisme dan kontribusi dosen.

Menurutnya, kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepastian penghasilan, keadilan, peningkatan kinerja, serta mempertahankan talenta akademik demi mendukung target strategis universitas.

Ia menambahkan, bagi dosen Non-PNS, baik yang berstatus tetap maupun tidak tetap, komponen penghasilan mencakup gaji pokok sesuai golongan, masa kerja atau kelas jabatan internal, tunjangan tetap, tunjangan keluarga atau tunjangan lain sesuai ketentuan universitas, serta jaminan sosial kesehatan.

"Kami ada Non-PNS tetap diatur dalam Peraturan Rektor Unhas tentang manajemen pegawai Unhas Non-PNS, ada yang tetap dan ada yang tidak tetap, jadi ada dua kategori. Yang tetap, standar penggajiannya sama atau disetarakan dengan standar penggajian/penghasilan kepada seluruh ASN, jadi hak-hak dasar dari dosen Non-PNS sama dengan PNS. Jadi tidak ada perbedaan," ujar Farida dalam persidangan.

Sidang uji materi tersebut merupakan bagian dari proses pendalaman Mahkamah Konstitusi terhadap ketentuan dalam UU Guru dan Dosen.

Keterangan dari berbagai perguruan tinggi diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam menilai implementasi kebijakan terkait pengelolaan dosen, termasuk aspek kesejahteraan dan sistem penggajian di lingkungan perguruan tinggi negeri.

Komentar

Nama Pengguna: Komentar...