Gerindra Benarkan Pertemuan Ketum Koalisi, Bahas Ambang Batas Parlemen 5 Persen

Gerindra Benarkan Pertemuan Ketum Koalisi, Bahas Ambang Batas Parlemen 5 Persen
Istimewa

LOSARIPOST.com — Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, membenarkan adanya pertemuan sejumlah ketua umum partai politik untuk membahas beberapa poin dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. 

Salah satu hal yang dibicarakan ialah perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dari 4 persen menjadi 5 persen.

Sugiono menyebut pertemuan tersebut dihadiri para ketua umum partai yang tergabung dalam koalisi pemerintah. Partai Gerindra diwakili Ketua Harian Sufmi Dasco Ahmad. Dalam pertemuan itu, menurutnya, tidak ada perwakilan dari PDI Perjuangan.

“Jadi kemarin beberapa ketua umum-ketua umum partai ya berkumpul. Partai Gerindra waktu itu diwakili oleh Pak Dasco selaku Ketua Harian,” kata Sugiono di kompleks parlemen, Selasa 16 Mei 2026.

Ia menambahkan, “Saya sejauh ini, yang saya tahu itu ketum-ketum partai yang di koalisi pemerintah.”

Terkait ambang batas parlemen, Sugiono mengatakan Gerindra menyetujui angka 5 persen. Namun, ia menegaskan pernyataannya hanya mewakili sikap Gerindra dan tidak dapat dianggap sebagai sikap resmi partai lain yang hadir dalam pertemuan tersebut.

“Satu hal yang sepertinya semua sepakat tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen,” ujarnya.

Sugiono mengatakan perubahan sejumlah ketentuan dalam RUU Pemilu diharapkan dapat membuat penyelenggaraan pemilu lebih efektif dan efisien. 

Meski demikian, ia menekankan bahwa aturan yang disusun tetap perlu menjamin keterwakilan suara serta aspirasi masyarakat.

Pembahasan belum berakhir. Sugiono menyebut para ketua umum partai akan kembali bertemu untuk mematangkan sejumlah poin yang masih memerlukan pembicaraan lebih lanjut. Ia belum memastikan kapan RUU Pemilu mulai dibahas secara resmi di Komisi II DPR.

“ Itu yang kemarin dibicarakan. Nanti kan ujungnya kesepakatan ya kita kumpul lagi,” kata Sugiono.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi pada Februari 2024 memutuskan ambang batas parlemen 4 persen konstitusional untuk Pemilu DPR 2024. 

Untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, ketentuan tersebut dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang dilakukan perubahan. Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang diajukan Perludem.

Komentar

Nama Pengguna: Komentar...