Wasekjen PPP Jabbar Idris Ingatkan Revisi UU Pemilu Jangan Batasi Kedaulatan Rakyat

Wasekjen PPP Jabbar Idris Ingatkan Revisi UU Pemilu Jangan Batasi Kedaulatan Rakyat
Ketua Umum DPP PPP Mardiono bersama Wasekjen Jabbar Idris. Ist

LOSARIPOST.com — Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan siap menghadapi berapa pun besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) yang nantinya disepakati dalam revisi Undang-Undang Pemilu. 

Namun, PPP mengingatkan agar pembahasan aturan tersebut tetap memperhatikan keterwakilan aspirasi masyarakat.

Wakil Sekretaris Jenderal PPP, Jabbar Idris, menyampaikan sikap itu merespons usulan ambang batas parlemen sebesar 5 persen yang mengemuka dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

“Pada prinsipnya Partai Persatuan Pembangunan siap berapa pun PT-nya. PPP sudah 11 kali ikut Pemilu. InsyaAllah kami siap,” kata Jabbar dikutip keterangannya, Kamis 17 September 2026.

Mantan anggota DPRD Sulsel itu mengatakan, PPP menjadikan hasil Pemilu 2024 sebagai bahan evaluasi untuk menghadapi kontestasi politik berikutnya. Evaluasi tersebut, menurutnya, menjadi bagian dari upaya memperkuat organisasi dan menyusun strategi partai.

Meski menyatakan siap menghadapi ketentuan ambang batas yang disepakati, Jabbar menilai pembahasan PT tidak cukup hanya dilihat dari kesiapan partai memenuhi persyaratan pemilu. Ia menekankan pentingnya menjaga prinsip demokrasi dan membuka ruang bagi beragam aspirasi politik.

“Sebagaimana yang sering disampaikan Ketua Umum PPP Bapak Muhamad Mardiono, demokrasi tidak boleh dimonopoli oleh segelintir pihak atau partai politik yang memiliki kekuatan besar,” ujarnya.

Menurut Jabbar, sistem demokrasi Indonesia berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dibangun melalui kebersamaan. 

Karena itu, ia berharap pembahasan aturan pemilu turut mempertimbangkan keberagaman pilihan politik masyarakat.

“Partai politik yang tidak lolos ke parlemen juga merupakan bagian dari sistem demokrasi yang harus diperhitungkan,” tuturnya.

Jabbar berharap revisi UU Pemilu tidak mempersempit partisipasi politik masyarakat. Jabbar juga mengingatkan agar kedaulatan rakyat tetap menjadi prinsip utama dalam penyusunan aturan pemilu.

“Apalagi saat ini kita sedang ingin mengembalikan kedaulatan di tangan rakyat. Semoga kedaulatan itu tidak dibatasi oleh kelompok-kelompok tertentu atau dimonopoli,” katanya.

Usulan ambang batas parlemen 5 persen sebelumnya mengemuka dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Namun, angka tersebut belum menjadi keputusan final dan masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.

Komentar

Nama Pengguna: Komentar...