Respons Putusan Mahkamah Agung, Husniah Ungkap Dugaan Sabotase Surat Tanggapan

Respons Putusan Mahkamah Agung, Husniah Ungkap Dugaan Sabotase Surat Tanggapan
Bupati Gowa Husniah Talenrang memberikan keterangan pers. Foto/LP

LOSARIPOST.com — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menilai dinamika politik yang terjadi di Kabupaten Gowa saat ini sudah tidak sehat. Ia menyebut kondisi tersebut mulai mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Husniah saat menggelar konferensi pers bersama kuasa hukumnya dari Trisula Law Firm di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu 4 Oktober 2026 malam.

Husniah mengatakan polemik politik yang berkembang di Gowa telah menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, ia merasa perlu memberikan penjelasan secara terbuka, terutama setelah mengetahui putusan Mahkamah Agung (MA) terkait proses pemberhentian dirinya sebagai Bupati Gowa.

“Proses politik di Kabupaten Gowa ini sangat tidak sehat bagi masyarakat kita pada umumnya. Tentu ini sangat mengganggu jalannya proses pemerintahan dan yang paling penting proses pelayanan bagi masyarakat. Itu yang sangat tidak saya inginkan,” kata Husniah.

Ia menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, Husniah menyebut terdapat persoalan yang menurutnya perlu ditindaklanjuti terkait proses penyampaian tanggapan dirinya kepada MA.

Menurut Husniah, terdapat upaya yang ia sebut sebagai sabotase terhadap surat yang dikirimkan kepadanya melalui pos. Surat tersebut, kata dia, berkaitan dengan haknya untuk memberikan tanggapan kepada MA.

“Ada upaya sabotase yang dilakukan terhadap surat yang dikirimkan kepada saya untuk menyampaikan hak saya kepada MA. Tentunya sabotase itu dilakukan melalui pos,” ujarnya.

Atas persoalan tersebut, Husniah mengatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum. Ia juga berencana menyampaikan surat secara resmi kepada MA dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Upaya hukum akan saya lakukan, termasuk juga menyampaikan surat secara resmi kepada Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri terhadap sabotase surat tanggapan saya yang seharusnya saya berikan kepada MA yang merupakan hak dari Bupati Gowa,” katanya.

Husniah menyebut kejadian tersebut berada di luar dugaan pihaknya. Ia memastikan persoalan itu akan ditindaklanjuti melalui langkah-langkah yang dianggap perlu, sementara rincian aspek teknisnya akan dijelaskan oleh kuasa hukumnya.

Di tengah situasi tersebut, Husniah meminta masyarakat Gowa tidak terprovokasi oleh dinamika politik yang sedang berlangsung. Ia juga mengajak seluruh pihak menjaga kondusivitas daerah agar pelayanan pemerintahan tetap berjalan.

“Saya hanya ingin berpesan kepada seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi ataupun tidak ikut dalam politik yang semestinya tidak menjadi konsumsi publik. Kita jaga sama-sama ini Gowa, kita jaga sama-sama daerah kita,” tuturnya.

Husniah menegaskan dirinya tetap menghargai seluruh proses yang berlangsung, baik proses hukum maupun tahapan yang dilakukan MA dan Kemendagri.

“Saya tetap menghargai proses, baik ini proses hukum maupun proses lainnya yang disampaikan oleh MA dan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 dan diputus pada Kamis 1 Oktober 2026. Dalam amar putusannya, MA menyatakan, “Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.”

Perkara tersebut merupakan perkara Tata Usaha Negara dengan klasifikasi uji pendapat. Permohonan DPRD Gowa sebelumnya diregistrasi di Kepaniteraan MA pada 21 Agustus 2026. Putusan tersebut menjadi bagian dari tahapan proses usulan pemberhentian Husniah dari jabatan Bupati Gowa.

Dengan keluarnya putusan tersebut, proses pemberhentian Husniah selanjutnya memasuki tahapan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. DPRD Gowa disebut akan menindaklanjuti putusan MA melalui tahapan berikutnya, termasuk penyampaian usulan kepada pemerintah pusat.

Komentar

Nama Pengguna: Komentar...