LOSARIPOST.com - Sejumlah tempat hiburan malam (THM) di kawasan Kima Square, Kota Makassar, terancam dikenai sanksi hingga penyegelan setelah DPRD Makassar menemukan pekerja lady companion (LC) yang diduga masih berusia di bawah umur.
Komisi A DPRD Makassar kini menyiapkan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Makassar untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Rekomendasi akan disusun setelah DPRD membahas hasil inspeksi mendadak (sidak) dan melakukan evaluasi internal.
Temuan itu terungkap saat Komisi A DPRD Makassar melakukan sidak pada Sabtu lalu. Pemeriksaan kemudian ditindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama pelaku usaha tempat hiburan malam, karaoke, dan diskotek di ruang paripurna DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani, Kamis 15 Oktober 2026.
Pimpinan RDP Komisi A DPRD Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy (RTQ), mengatakan pemeriksaan yang dilakukan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menemukan pekerja yang berdasarkan data kependudukan disebut berusia 16 tahun dan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menurut politisi PPP tersebut, sidak tidak hanya bertujuan memeriksa identitas dan usia pekerja maupun pengunjung, tetapi juga memastikan legalitas usaha tempat hiburan malam.
“Dari hasil sidak, kami mendapati ada beberapa tempat hiburan yang masa berlaku izinnya sudah berakhir. Kami kemudian menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memeriksa KTP dan usia pekerja maupun pengunjung. Di beberapa tempat, kami menemukan ada yang masih di bawah umur,” kata RTQ.
Temuan pekerja berusia 16 tahun itu menjadi perhatian DPRD karena pengelola tempat hiburan malam harus memastikan pekerja yang direkrut memenuhi persyaratan usia dan ketentuan yang berlaku.
RTQ menegaskan, Komisi A akan membahas hasil sidak sebelum menyampaikan rekomendasi resmi kepada pemerintah kota. Bentuk tindak lanjut yang dipertimbangkan mulai dari pembinaan administratif hingga penyegelan tempat usaha, bergantung pada hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setelah ini kami akan melakukan rapat internal dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah kota. Tentunya, tindak lanjutnya bisa berupa pembinaan secara administratif ataupun penyegelan tempat,” tegasnya.
Selain dugaan pekerja di bawah umur, sidak tersebut juga menemukan persoalan administrasi kependudukan. Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain, mengungkapkan adanya pekerja yang tidak memiliki identitas kependudukan serta pekerja ber-KTP luar daerah yang belum mengurus keterangan domisili.
Tri menilai pendataan pekerja diperlukan agar pemerintah setempat mengetahui orang-orang yang bekerja di wilayahnya. Data tersebut juga dinilai penting untuk memudahkan penanganan apabila terjadi keadaan darurat, seperti kebakaran atau kecelakaan kerja.
“Yang pertama, pekerja di bawah umur jangan dipekerjakan. Yang kedua, semua pekerja dari luar harus melapor kepada pemerintah setempat, dalam hal ini mengurus keterangan domisili,” kata Tri.
Dalam RDP tersebut, Tri juga menyoroti persoalan perizinan tempat hiburan malam. Berdasarkan keluhan sejumlah pengusaha, ia menyebut terdapat dugaan kendala dalam proses pengurusan izin, termasuk dugaan pungutan liar (pungli) dan upaya mempersulit penerbitan perizinan.
Komisi A, kata Tri, meminta data mengenai pihak yang diduga terlibat agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada pemerintah kota.
“Kami meminta data terkait oknum tersebut. Nantinya, kami akan melaporkan kepada pemerintah kota bahwa terdapat dugaan oknum yang melakukan pungli atau mempersulit pengurusan perizinan,” tukasnya.
DPRD Makassar selanjutnya akan merumuskan rekomendasi berdasarkan hasil pembahasan internal. Adapun kemungkinan sanksi terhadap tempat hiburan malam akan bergantung pada hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku.

Komentar
Nama Pengguna: Komentar...