DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount

DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount
Istimewa

LOSARIPOST.com - Komisi D DPRD Kota Makassar merekomendasikan penutupan RSIA Paramount menyusul pembahasan kasus meninggalnya seorang bayi setelah menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.

Rekomendasi penutupan itu akan disampaikan kepada Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin untuk ditindaklanjuti bersama Dinas Kesehatan Kota Makassar. Saat ini, dokumen rekomendasi telah rampung dan tinggal menunggu proses penandatanganan pimpinan DPRD.

Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, dr Fahrizal Arrahman Husain, mengatakan rekomendasi tersebut merupakan hasil rangkaian rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan Komisi D dengan pihak-pihak terkait.

"Sudah jadi ini, tinggal ditandatangani sehingga tinggal diberikan ke Ketua DPRD, dan nanti diteruskan ke Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin," kata Fahrizal usai rapat internal Komisi D di gedung sayap DPRD Kota Makassar, Jalan AP Pettarani, Kamis 17 September 2026.

Fahrizal mengatakan, rekomendasi penutupan tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit, khususnya Pasal 80.

Dalam pembahasan Komisi D, ketentuan mengenai sanksi yang dapat diberikan secara tidak berjenjang menjadi salah satu dasar yang diperhatikan, terutama apabila pelanggaran yang terbukti berkaitan dengan kondisi serius hingga menyebabkan kematian pasien.

"Jadi kami memang memberikan rekomendasi sesuai dengan pihak Dinas Kesehatan bersama Pemerintah Kota Makassar menjalankan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026, utamanya berada di Pasal 80," ujarnya.

Menurut Fahrizal, rekomendasi tersebut nantinya menjadi bahan bagi Pemerintah Kota Makassar dalam mengambil langkah terhadap RSIA Paramount sesuai ketentuan yang berlaku.

"Langsung memang tujuannya ke Wali Kota Makassar," katanya.

Keputusan Komisi D mendorong penutupan RSIA Paramount tidak terlepas dari sejumlah temuan yang dibahas dalam rangkaian RDP.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan tidak diteruskannya keluhan keluarga pasien mengenai kondisi bayi kepada dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP).

Fahrizal mengatakan, setiap keluhan pasien seharusnya segera dikomunikasikan kepada dokter yang bertanggung jawab terhadap pasien tersebut agar dapat dilakukan penanganan sesuai kondisi medis.

"Mestinya ada laporan dari pihak keluarga atau pihak pasien yang ditindaklanjuti oleh perawat ke dokter penanggung jawabnya," jelasnya.

Ia menyebut, dalam pembahasan RDP terungkap adanya keluhan terkait kondisi bayi yang disebut tidak segera disampaikan kepada DPJP.

"Pasien melaporkan ada keluhan di bayi tersebut, tetapi perawat ini tidak melaporkan ke DPJP-nya atau dokter penanggung jawabnya sehingga tindakan terlambat dilakukan," ungkap Fahrizal.

Menurut dia, keberadaan dokter penanggung jawab tidak boleh menjadi alasan terhentinya komunikasi mengenai kondisi pasien. Ketika dokter tidak berada di tempat, mekanisme pelayanan dan komunikasi medis tetap harus berjalan sesuai standar.

Kasus yang menjadi perhatian Komisi D tersebut terjadi pada 13 Agustus 2026. Bayi yang meninggal dunia itu sebelumnya dilahirkan melalui operasi sesar di RSIA Paramount dan menjalani perawatan selama beberapa hari.

Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian luas karena bayi yang meninggal diketahui merupakan cucu anggota Komisi II DPR RI sekaligus Wali Kota Parepare dua periode, Taufan Pawe.

Komisi D kemudian melakukan serangkaian RDP untuk meminta penjelasan dari pihak terkait serta mendalami proses pelayanan yang diberikan rumah sakit.

Hasil pembahasan itu kemudian dituangkan dalam rekomendasi yang akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar.

Komentar

Nama Pengguna: Komentar...