LOSARIPOST.com - Hampir dua tahun setelah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima sengketa terkait Pemilihan Presiden 2024.
Kali ini, sejumlah pihak mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden. Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan mulai diperiksa MK dalam sidang pendahuluan pada Senin 21 September 2026.
Para pemohon terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi dan Tiurma M.S. Sihombing. Berdasarkan data perkara MK, kuasa hukum para pemohon antara lain Bambang Widjojanto dan Refly Harun.
Permohonan ini diajukan jauh setelah batas waktu pengajuan sengketa hasil pemilu. Para pemohon menyadari persoalan tersebut dan meminta MK melihat perkara dari sisi substansi, khususnya mengenai apakah syarat pendidikan calon wakil presiden telah dipenuhi ketika proses pencalonan berlangsung.
Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, mengatakan pihaknya meminta kesempatan untuk menguji persoalan tersebut melalui proses persidangan.
“Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji,” ujar Bambang dalam persidangan.
Dalil utama pemohon berkaitan dengan ketentuan pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden.
Mereka merujuk Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat.
Ketentuan tersebut juga tercantum dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Para pemohon berpendapat persyaratan tersebut bersifat wajib dan harus dipenuhi sejak proses pendaftaran hingga penetapan calon. Mereka kemudian mempersoalkan dokumen yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran.
Menurut pemohon, surat keterangan penyetaraan tamat SMK yang berkaitan dengan Gibran tidak disertai dokumen dasar yang mereka anggap diperlukan, seperti ijazah, sertifikat atau diploma sebagaimana ketentuan yang mereka jadikan rujukan.
Pemohon juga berpendapat bahwa bukti kelulusan pendidikan tinggi tidak otomatis membuktikan terpenuhinya persyaratan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana yang disebut dalam aturan pemilu.
Denny Indrayana mengatakan dokumen surat keterangan penyetaraan tersebut baru diperoleh pada 2026. Ia menyebut proses mendapatkan dokumen tersebut berlangsung melalui jalur keterbukaan informasi publik.
Menurut Denny, Komisi Informasi Publik sebelumnya memeriksa permohonan yang diajukan Bonatua Silalahi. Putusan perkara tersebut dibacakan pada 11 Maret 2026.
Setelah itu, surat keterangan penyetaraan yang dimaksud disebut diterima Bonatua melalui PPID Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada 16 April 2026.
Denny kemudian mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut. Menurut dia, dalam proses keterbukaan informasi, pihaknya memperoleh surat keterangan penyetaraan, tetapi belum memperoleh seluruh dokumen yang disebut sebagai dasar penerbitannya.
“Syarat calon presiden dan/atau wakil presiden pada Pasal 169 huruf a sampai huruf t bersifat kumulatif, bukan alternatif. Artinya dia wajib dipenuhi semuanya,” kata Denny.
Dari persoalan tersebut, pemohon kemudian membawa perkara ke ranah konstitusional yang lebih luas.
Mereka meminta MK menentukan konsekuensi hukum apabila syarat pendidikan calon wakil presiden dinilai tidak terpenuhi sejak proses pencalonan, sementara pasangan tersebut telah memenangkan pemilu dan wakil presiden telah dilantik.
Permohonan itu sekaligus membuka pertanyaan mengenai batas waktu sengketa hasil pemilu dan kemungkinan pemeriksaan terhadap persoalan pencalonan yang baru diajukan setelah proses pemilu selesai.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi secara sah ketika pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, menyatakan penetapannya sebagai cawapres dalam Pemilu 2024 cacat hukum, serta membatalkan keputusan KPU sepanjang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Tidak berhenti di situ, pemohon juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden oleh MPR dan memerintahkan MPR menyelenggarakan proses pemilihan wakil presiden baru berdasarkan mekanisme Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Namun, seluruh permintaan tersebut masih merupakan petitum dan dalil yang diajukan para pemohon. MK belum memberikan putusan mengenai pokok perkara tersebut.
Setelah sidang pendahuluan pada 21 September, perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan. MK menjadwalkan agenda berikutnya berupa penyampaian jawaban KPU sebagai termohon, keterangan Bawaslu serta keterangan pihak terkait.
Dengan demikian, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 kini memasuki tahapan pemeriksaan di MK. Persoalan yang diuji bukan hanya mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan pemohon, tetapi juga konsekuensi hukum yang mungkin timbul apabila dalil tersebut nantinya dinilai memiliki dasar oleh Mahkamah.

Komentar
Nama Pengguna: Komentar...